Minggu, 08 Juli 2012

Audit kondisi lingkungan kerja


AUDIT KONDISI LINGKUNGAN KERJA

AUDIT KESELAMATAN DAN KESEHATAN KERJA (K3)

Keselamatan dan kesehatan kerja (K3) mengutamakan upaya prefentif. Oleh sebab itu perlu upaya untuk identifikasi, evaluasi dan pengendalian resiko dan bahaya potensial yang ada di tempat kerja. Identifikasi bahaya dapat dilakukan melalui inspeksi, survey dan monitoring tempat kerja dan lingkungan kerja. Untuk tempat kerja serta berbagai analisis yang bersifat prediktif seperti analisis keandalan sistem, studi bahaya dan pengoperasian dan sebagainya.
Untuk mengidentifikasi masalah keselamatan dan kesehatan kerja baik masalah manajemen maupun tieknik keselamatan dan kesehatan kerja maka diperlukan audit K3. Pelaksanaan audit untuk menilai pelaksanaan program dilakukan apabila manajemen telah menetapkan kebijaksanaan keselamatan dan kesehatan kerja serta menyusun dan melaksanakan program keselamatan dan kesehatan kerja.

Berdasarkan program yang dibuat dan hasil yang dicapai, maka presentasi di bidang keselamatan dan kesehatan kerja dapat dinilai. Audit juga bisa dilakukan pada perusahaan yang baru memulai upaya keselamatan dan kesehatan kerja utuk identifikasi masalah serta menyusun data dasar sebagai pembanding keberhasilan pelaksanaan keselamatan dan kesehatan kerja.

Audit K3 dapat diartikan sebagai suatu sistem pengujian terhadap kegiatan operasi yang dilakukan secara kritis dan sistematis untuk menentukan kelemahan unsur sistem (manusia, sarana, lingkungan kerja dan pereangkat lunak) sehingga dapat dilakukan langkah perbaikan sebelum timbul kecelakaan. Audit K3 merupakan alat manajemen untuk menentukan kelemahan pada unsur sistem operasi/produksi sebelm timbul gangguan operasi atau kerugian sehingga dapat dilakukan langkah perbaikan secara dini.

4 (EMPAT) MANFAAT AUDIT KESELAMATAN DAN KESEHATAN KERJA (K3)

Banyak perusahaan atau pengusaha yang merasa jika Audit adalah proses untuk mencari kesalahan yang dilakukan oleh pengusaha tersebut atau karyawan yang bekerja di perusahaan tersebut merasa bahwa ia sedang diperiksa dan dicari kesalahannya sehingga anggapan bahwa Audit itu akan membuat mereka berada dalam masalah.

Anggapan atau pola pikir seperti itu  salah. Sesuai dengan pengertian dari Audit keselamatan dan kesehatan kerja (audit K3) adalah sistem pengujian terhadap kegiatan operasi yang dilakukan secara kritis dan sistimatis untuk menentukan kelemahan unsur sistem (manusia, sarana, lingkungan kerja dan perangkat lunak) sehingga dapat dilakukan langkah perbaikan sebelum timbul kecelakaan atau kerugian.

Berikut ini adalah 4 manfaat Audit Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3);
  1. Mejemen mengetahui kelemahan unsur sistem operasi sebelum timbul gangguan operasi, insiden atau kecelakaan yang merugikan shingga kerugian dapat ditekan dan keandalan serta efisiensi dapat ditingkatkan
  2. Diperoleh gambaran yang jelas dan lengkap tentang status mutu pelaksanaan keselamatan dan kesehatan kerja yang ada saat inim sasaran apa yang ingin dicapai dimasa mendatang dan tingkat pemenuhan terhadap peraturan perundang-undangan keselamatan dan kesehatan kerja yang berlaku
  3. Diperoleh peningkatan pengetahuan, kematangan dan kesadaran tentang K3 bagi karyawan yang terlibat dalam pelaksanaan audit keselamtan dan kesehatan kerja
  4. Penigkatan citra perusahaan

Sekarang sudah jelas bahwa Audit bukanlah mencari kesalahan yang dapat merugikan Anda tetapi dengan melakukan audit atau di audit maka Anda sudah terbantu untuk mengidentifikasi sistem apa yang timpang dan segera memperbaikinya sebelum terlambat.

PELAKSANAAN AUDIT KESELAMATAN DAN KESEHATAN KERJA (K3)
Sebagaimana kita tahu manfaat audit K3, kita perlu melaksanakannya agar membuktikan atau menilai sistem K3 yang kita terapkan masih efektif.

Berikut ini adalah langkah yang diperlukan untuk penerapan audit K3:
  1. Pembuatan keputusan pelaksanaan audit keselamantan kerja lengkap dengna sasaran, penentuan pelaksanaan audit, pembentukan team dan penyediaan anggaran oleh pimpinan perusahaan.
  2. Perencanaan audit keselamatan dan kesehatan kerja. Pada tahun ini dilakukan pelatihan kepada anggota team tentang prinsip dan metoda audit keselamatan dan kesehatan kerja, tolok ukur (kriteria penilaian) yang dapat dipergunakan, cara pembuatan laporan audit dan lain.
  3. Persiapkan pelaksanaan. Team mengembangkan daftar periksa (check list) dan daftar pertanyaan (questionaire) yang akan dipergunakan, lengkap dengan kriteria penilaiannya.
  4. Pelaksanaan audit keselamatan dan kesehatan kerja. Team melakukan pemeriksaan secara langsung dengan melihat sarana, lingkungan dan perangkat lunak keselamatan dan kesehatan kerja yang ada, serta melakukan verifikasi apakah data yang diperoleh memang benar.
  5. Pelaporan hasil pemeriksaan. Sebelum laporan lengkap hasil audit disusun, hasil temuan perlu didiskusikan bersama pengurus/manajemen dari unit yang di audit dan dipresentasian kepada manajemen perusahaan untuk memperoleh brebagai tanggapan.
  6. Pelaksanaan perbaikan dan pemantauan hasil perbaikan oleh maajemen dibantu P2K3 setempat.

Dengan melaksanakan audit keselamatan dan kesehatan kerj, diharapkan dapat meningkatkan prestasi di bidang keselamatan dan kesehatan ekerja agar kecelakaan nihil dapat dicapai.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar